Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Tiga Instansi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4/25) di tiga lokasi.

Adapun ketiga3 lokasi tersebut yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim penyidik dipimpin Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.

“Sejumlah dokumen hasil penggeledahan telah diamankan untuk membantu proses penyidikan.”katanya.

Dikatakan Vanny, kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *