OKI I STARINTI.COM – Silahturami itu dilaksanakan di padepokan PSHT di Desa Dabuk Kecamatan Lempuing Kabuputen OKI, Selasa (20/09) yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Adapun tujuan dilaksanakannya silahturahmi tersebut yakni agar Polri bersama masyarakat dapat lebih bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, tanpa ada penyalahgunaan senjata api rakitan menjelang pemilu nantinya baik itu PILKADA, PILEG DAN PILPRES 2024.
Dalam kesempatan itu Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, yang diwakili oleh Kasat Binmas, Iptu Dedi Kurnia, SH, memberi pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, menggunakan dan membuat senjata api rakitan.
Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat OKI yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar kiranya dapat memberikan atau pun menyerahkan secara sukarela kepada aparat keamanan setempat untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api rakitan di wilayah OKI dan sekitarnya.
Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan tersebut.
Apabila ada masyarakat yang menyimpan, memiliki, menggunakan dan membuat senjata api rakitan serta kedapatan oleh aparat keamanan maka dapat dipenjarakan.
Karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Acara silahturami itu kemudian diakhiri dengan adanya penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.(DONI)