# Terkait tak Dilaksanakannya Program Ketahanan Pangan di Kemang Indah
OKI I STARINTI.COM – Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), Saparudin, S.P melalui Inspektur Pembantu Bagian Investigasi, Andyka Patra, terkait dugaan tidak tak terlaksananya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program ketahanan pangan pengadaan alat pengolahan pertanian dengan pagu anggaran Rp 119 juta di Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya tahun 2022, Andyka berasumsi kemungkinan data tersebut oleh pendamping salah input. “Kalian lihat dari situs jaga ya. ” kata Andyka, Kamis (7/9/23) di ruang kerjanya.
Dikatakan Andyka, kejadian seperti ini pernah terjadi di salah satu desa, dimana di situs jaga tertulis kegiatan dengan nilai anggaran, ternyata pelaksanaan di desa tidak ada karena pihak desa memang tidak merencanakan kegiatan tersebut. “Ini salah input oleh pendamping. ” kata Andyka.
Menurut Andyka, sumber data yang valid adalah APBDes. “Kalau data dari situs jaga kadang masih terjadi salah input. Tapi kalau APBDes itu yang valid.” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengklarifikasi Kades Kemang Indah terkait persoalan ini. “Nanti akan kami klarifikasi. ” janjinya.
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis Pemantauan Kebijakan Publik, Hari Putra, menanggapi ketidakjelasan penggunaan dana desa kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program ketahanan pengadaan alat pengolahan pertanian penggilingan padi dan jagung dengan pagu Rp 119 juta perlu dipertagungjawabkan oleh Kepala Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman, SH, menanggapi pernyataan Andyka terkait salah input data oleh pendamping. “Kalau salah input artinya data tersebut sama saja dengan pembohongan publik. ” ujar Aliaman.
Diketahui penggunaan dana desa di Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program ketahanan pangan tahun 2022 diduga tak terlaksana.
Padahal mengacu pada data online penerimaan dana desa untuk Desa Kemang Indah tahun 2022 pada program ketahanan pangan sebesar Rp 119.778.240 yang diperuntukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung).
Pengakuan dari masyarakat di Kecamatan Mesuji Raya, mengaku tidak ada kegiatan tersebut.”Setahu saya tidak ada kegiatan tersebut, apalagi pembelian alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi dan jagung.”kata warga tersebut.
Kepala Desa Kemang Indah, H Mahfud saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengaku tidak ada program itu. “Tidak ada kegiatan ketahanan pangan pembelian alat pengelolahan padi jagung. Di desa ini tidak ada kegiatan pertanian. Karena wilayah perkebunan sawit dan karet. ” kata kepala desa, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Jika tidak ada kegiatan tersebut lalu mengapa ada keterangan dana ketahanan pengan itu? Mahfud mengatakan dirinya juga tidak tahu. “Mungkin itu program kades lama.” elaknya.
Menurut Mahfud terkait hal ini dirinya sudah mengklarifikasinya di inspektorat. “Masalah ini sudah saya klarifikasi di inspektorat dan sudah klir.” ungkapnya.
Diketahui dana desa Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tahun 2022 lalu, untuk tahap I digunakan untuk kegiatan BLT bulan 1-3, 4-6, 7-9 dan bulan 10-12, masing-masing sebesar Rp 76.500.000. Selanjutnya, terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana sebesar Rp 60.544.560. Dan untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa dalam hal ini peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), yakni jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan senilai Rp 119.778.240.
Untuk tahap II, tahun 2022 dana desa di Desa Kemang Indah digunakan diantaranya untuk Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) yakni terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya senilai Rp 3.000.000.
Selanjutnya, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), dalam hal ini Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 9.600.000. Juga untuk Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 19.200.000. Berikutnya, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya senilai Rp 6.000.000. Kemudian, adanya Makanan Tambahan senilai Rp 6.000.000.
Dan penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), dalam hal ini jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan senilai Rp 8.000.000. Serta untuk penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, dimana
jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat senilai
Rp 5.000.000. (DONI)