OKI I STARINTI.COM – Terkait tudingan pihak sekolah menjual seragam ke para siswa dengan total nilai Rp 900 ribuan membuat pihak SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk meluruskan tudingan tersebut. “Kami pihak sekolah tidak menjual seragam. Tapi yang jual adalah vendor atau pihak ketiga.” bantah Zauhari Taruna,M.Pd, Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, didampingi Sekretaris Komite Sekolah, Ibrahim, Rabu (9/8/23).
Dijelaskan Zauhari, saat pihak vendor rapat dengan komite dan para wali siswa dirinya keluar dari ruangan. “Jadi saya selaku kepala sekolah tidak ikut intervensi, itu semua keputusan rapat dengan komite dan para wali siswa juga setuju.” jelasnya.
Menurut Zauhari, hal ini tidak bertentangan karena mengacu ada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 menyebutkan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,
perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah
berdasarkan prinsip gotong royong.”Partisiasi pendidikan tidak hanya pemerintah artinya perlu juga keterlibatan masyarakat.”jelas Zauhari.
Lanjut Zauhari, siswa juga bisa membeli diluar, tapi yang jadi persoalan untuk seragam batik yang berlogo pastinya tidak nada dijual dipasaran.
Ditambahkan Sekretaris Komite, Ibrahim, saat rapat dengan wali siswa mereka telah menyetujui dengan harga tersebut. “Waktu kami rapat mereka setuju. ” ungkapnya.
Sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jauhari A Karim, A.Ma menyarankan agar pihak sekolah yang diduga menjual seragam sekolah harus mematuhi Permendikbud dan Peraturan Pemerintah tersebut tentang larangan menjual seragam sekolah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yang juga mantan seorang pendidik menambahkan, menjual seragam sekolah riskan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan menjurus pada pungutan liar (Pungli).
“Oleh karena itu, saran saya tidak usah dilakukan, dan sekolah lebih mematuhi aturan yang ada.” ujarnya. (SI)