OKI I STARINTI.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI mendatangi Kantor DPRD OKI untuk menyuarakan aspirasi mereka, terkait pemindahtanganan atau hibah lahan eks kantor Bupati OKI/Dinas Sosial OKI yang kepada Kejaksaan Negeri OKI.
Mereka menilai hibah tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD OKI, apalagi bangunan eks Kantor Bupati OKI tersebut selain merupakan bangunan perkantoran yang pertama, bangunan tersebut juga bernilai sejarah dan seni budaya masyarakat OKI karena terdapat relief – relief didalamnya.
Namun oleh pihak Kejaksaan OKI sebagaimana pemberitaan sebelumnya lahan eks kantor Bupati OKI yang seyogyanya telah ditempati oleh Dinas Sosial dan sudah pernah dilakukan rehab oleh Dinas Sosial OKI dengan menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut, rencana akan dihancurkan dan didirikan kantor Kejaksaan Negeri OKI yang baru dengan kontruksi bangunan tiga lantai
Dengan ini DPD IWO Indonesia OKI menolak lahan dan bangunan tersebut dipindahtangankan ke Kejaksaan RI.
Ketua DPD IWO Indonesia, Aliaman, SH selaku koordinator lapangan, menjelaskan eks Kantor Bupati OKI merupakan bangunan pemerintah OKI yang pertama dibangun setelah masa Kemerdekaan RI, yang sebelumnya juga digunakan sebagai Kantor KPU dan Bawaslu OKI, Dinas Kesehatan dan Dinas Pasar, kemudian disewa pakai oleh Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung, dan kemudian ditempati Dinas Sosial OKI. Bangunan itu telah direhab dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Namun saat ini lahan dengan luas 7.330 M2 dan bangunan yang bernilai sejarah tersebut oleh Bupati OKI dihibahkan secara cuma-cuma kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI. “Ini ada apa?. ” tanya Aliaman.
Anggota DPRD OKI, H Muhammad Akbar, SE dari Fraksi Golkar, dan Jhoni Tarmos SH, mengaku tidak tahu mengenai hibah bangunan tersebut.
“Kami akan memanggil instansi-instansi terkait, jangan sampai merugikan kita semua, bagaimana solusinya, bagaimana tanggapan dari dinas terkait untuk hal ini. Kita akan memanggil bagian hukum, akan kita tanya apakah HIBAH ini sudah memenuhi dasar-dasar hukumnya serta mekanisme. Dan hasilnya nanti akan kita beritahukan”, pungkasnya.(DONI)