OKI I STARINTI.COM – Pembangunan Food Court di Taman Segitiga Emas Kayuagung yang menghabiskan dana Rp 6 miliar tak memikili perencanaan matang, karena selesai dibangun tak kunjung difungsikan sesuai peruntutukannya.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Bagaimana bisa kami memfungsikannya karena terkendala perda.” kata Plt Kabid Promosi dan Pemasaran Pariwisata Kabupaten OKI, Rusman, kepada media, Jumat (19/5/23) di ruang kerjanya.
Dikatakan Rusman, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI mendapat pelimpahan dari Dinas Perdagangan OKI untuk mengelolanya Court Food tersebut. “Awalnya Dinas Perdagangan yang diberikan kewenangan untuk mengelolanya. Tapi akhirnya diserahkan ke kami.” ungkapnya.
Namun kendati demikkan, lanjut dia, walaupun bangunannya sudah selesai tidak serta-merta bisa langsung difungsikan. “Kita terkendala aturan. Jadi harus dibuat perda dulu, karena ini menyangkut pengelolaan PAD dari sewa court food tersebut.” jelasnya.
Kata Rusman, dirinya sebenarnya juga tertarik untuk menyewa lapak tersebut kalau memang bisa difungsikan. “Jadi perlu dibuat perda dulu. ” ungkapnya.
Terkait pembagunan court food, sambung Rusman, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) tidak pernah koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. “Jadi setelah selesai kita tidak bisa langsung memfungsikannya begitu saja. ” tandanya. (DONI)