OKI I STARINTI.COM – Anggaran belanja langganan koran, majalah dan iklan di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga dobel anggaran.
Dimana belanja langganan koran dan iklan menurut keterangan dari seorang juru bayar koran bernama Dona untuk kedua item itu belanja tersebut merupakan satu kesatuan.
Namun kenyataannya berdasarkan dari DPA tahun 2022 ternyata iklan dan belanja koran terpisah anggarannya. “Itu satu kesatuan dananya iklan disitulah langganan disitulah.” jelas Dona, kepada media, Senin (17/4/23).
Untuk tahun ini kata Dona, ada 28 koran dan majalah yang berlangganan di BPPD Kabupaten OKI. Jumlah tersebut sesuai data langganan tahun 2022. “Setiap majalah dan koran 50 ribu per bulan.” katanya.
Diketahui anggaran belanja langganan koran dan majalah berdasarkan data DPA tahun 2022 Rp 65 juta. “Kalau mengacu jumlah koran artinya masih ada sisa dana tersebut.” kata seorang ASN yang merupakan sumber media ini.
Ditambahkannya, belanja langganan koran dan iklan itu dari DPA berbeda kegiatan. “Nah tidak singkron dengan apa yang diucapkan pihak BPPD yang mengatakan satu kesatuan.” katanya.
Lanjut dia berdasarkan dana DPA yang dia pegang untuk belanja iklan dianggarkan sebesar Rp 150 juta. “Jadi kemana dana belanja iklan kalau mereka bilang iklan dan koran satu kegiatan.” ungkapnya.
Sekretaris BPPD Kabupaten OKI, Dina senada dengan Dona, mengatakan jika dana belanja langganan koran satu kesatuan. “Ya itu selain langganan koran juga digunakan untuk bayar iklan.” kata Sekretaris BPPD saat dikonfirmasi.
Sumber lain mengatakan, jika pernah mengajukan penagihan iklan namun jumlah kwitansi yang diajukan tidak sesuai dengan yang dibayar. Justru pihak instansi memeberikan kuitansi kosong. “Kami tinggal cap saja. Kuitansi kosong dari mereka.” kata sumber ini.
Dina menambahkan, setiap iklan yang diajukan oleh pihak media tidak serta merta dibayar full. “Ya tidak harus dibayar full.” jelas Dina.
Untuk anggaran belanja lainnya seperti belanja jasa tenaga operator komputer sebesar Rp 67,5 juta Dina menjelaskan digunakan untuk membayar jasa honorer, belanja asuransi barang milik daerah yakni kegiatan asuransi untuk kendaraan dinas sebanyak lima unit yang dananya Rp 31 juta, pemeliharaan alat angkutan darat dan motor perorangan sebesar Rp 100 Dina mengatakan dana itu untuk pajak kendaraan dan perawatan kendaraan. Ditanya berapa jumlah kendaraan motor perorangan Dina tidak bisa merinci. (DONI)