Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Betung Divonis Satu Tahun Penjara

PALEMBANG I STARINTI.COM – Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Liansyah Idris divonis satu tahun penjara oleh pihak pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (5/4/23).

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, menilai terdakwa sebagai terbukti korupsi dana desa senilai Rp206 juta, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Hal yang meringankan hukuman pidana menurut pertimbangan majelis hakim, diantaranya yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.206 juta, yang dititipkan melalui jaksa di Kejari OKI, sehingga terdakwa lolos dari hukuman pidana tambahan.

Sementara pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa sebagai oknum kades tidak memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari OKI, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Liansyah Idris dapat dihukum 1,5 tahun penjara.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *