Mas Joe Perjuangkan Ruas Jalan Penghubung Blok D Surya Adi Mesuji Jadi Jalan Provinsi

Parlemen25 views

PALEMBANG I STARINTI.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jauhari A Karim, A.Ma mulai memperjuangkan ruas jalan Blok C Desa Surya Adi – Kota Baru, Kecamatan Mesuji, OKI yang berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung hingga Bina Karsa, Mesuji Makmur untuk ditingkatkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

Selain dari ruas jalan tersebut, Mas Joe yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sumsel ini, juga meminta jalan penghubung OKI Desa Cahaya Emas dan Kabupaten OKU Timur untuk ditingkatkan jadi jalan provinsi.

Hal ini diutarakan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat menggelar rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/10/24).

Dihadapan Kepala Dinas PUPR-BM Provinsi Sumsel, Ir Muhamad Affandi. Jauhari memaparkan saat ini ada sekitar 3200 jalan kabupaten. Tentunya jika ingin dibangun tidak bisa hanya Memgnadalkn dana APBD Kabupaten. “Pastinya APBD OKI, khususnya tidak mampu meng-covernya. ” jelas mantan anggota DPRD Kabupaten OKI ini.

Oleh karena itu, Jauhari meminta agar sejumlah ruas jalan penghubung antar kabupaten yang dia paparkan tersebut nantinya bisa ditingkatkan status menjadi jalan provinsi.

Jika ruas jalan penghubung tersebut bisa ditingkatkan jadi jalan provinsi, kata Jauhari, tentunya anggaran untuk pemeliharaan bisa dicover.

“Saya pernah bicara dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI waktu selagi di dewan OKI, katanya kalau jalan penghubung antar provinsi bisa di tingkatkan jadi jalan provinsi. ” ujarnya.

Dirinya berharap hal ini nantinya dibahas dengan Gubernur Sumsel terpilih. “Semoga nanti sama sama bisa kita bahasa dengan gubernur baru. ” ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR-BM Provinsi Sumsel, Ir Muhamad Affandi, mengatakan sejauhi ini sudah ada yang mengajukan usulan status jalan kabupaten jadi provinsi. “Apa yang telah dikatakan Pak Dewan nanti bisa diusulkan juga, dan biasanya menunggu lima tahun dari pusat. ” terang Affandi. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *