Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

Advertorial45 views

PALEMBANG I STARINTI.COM – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Petugas Registrasi Kelurahan berdasarkan Perwali No 20 Tahun 2023 serta Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Acara yang dipusatkan di Hotel Arya Duta Palembang, Jumat (18/10/24), ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Peserta sosialisasi, camat dan lurah, OPD, 9 kepala UPTD Disdukcapil Palembang.
Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan (Adminduk), sekaligus permintaan dukungan kepada seluruh camat, dan lurah serta kepala UPTD, bahwa telah dibentuk petugas registrasi kelurahan.
Karena itu, kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat membantu menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan.
Selain itu, membantu sosialisasi dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta membantu penjangkauan kepada penduduk yang rentan tidak mendapat akses dokumentasi administrasi kependudukan.
“Penduduk yang rentan itu maksudnya yang tinggal di daerah pinggiran, keterbatasan fisik, ekonomi, difabel,” ujar Dewi.
Kecamatan dan kelurahan juga diminta membantu validasi data kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk.
“Jadi, misalnya lurah harus melaporkan peristiwa kematian, kelahiran,” kata Dewi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mewakil Pj Wali Kota Palembang, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Karena administrasi kependudukan merupakan dasar pelaksanaan berbagai layanan publik, seperti di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan, perbankan, kesejahteraan sosial.
Sehingga data administrasi penduduk yang benar dan akan memudahkan masyarakat mendapat layanan yang mereka butuhkan. Karena itu, pengelolaan administrasi kependudukan butuh kerja sama dengan berbagai pihak dan lembaga non pemerintah.
“Hal ini perlu untuk memastikan bahwa data yang dikelola tidak hanya akurat dan terpercaya, tapi juga aman dan dapat diakses oleh lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Kemendagri dalam pelayanan publik,” kata Aprizal, dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Disdukcapil Palembang dalam pencapaian pendistribusian dokumentasi administrasi kependudukan.
“Sudah lebih 50 dari persen,” ujar Aprizal.
Ia merinci, distribusi perekaman KTP mencapai 99,24 persen atau sebanyak 1.270.459 kartu. Distribusi KK sebanyak 530.575 KK. Untuk Kartu Indentitas Anak, distribusinya sudah 60,72 persen atau sebanyak 307.631 kartu, serta distribusi Akta Kelahiran mencapai 99,02 persen atau sebanyak 522.821 akta.
Aprizal berharap hasil sosialisasi ini jadi pedoman bagi perbaikan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.
“Ini demi pelayanan prima kepada masyarakat Kota Palembang,” demikian Aprizal.
Hadir dalam acara ini, sekaligus nara sumber, Perencana Ahli Madya Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ahmad Ridwan S.E, M.S.i, Penyusun Bahan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Palembang, Adi Santoso, SH, MH. Hadir pula Kepala BKPSDM Palembang Yanurpan Yany, para camat dan lurah di Palembang. (RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *