Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Ingatkan Dinas PSDA Pembangunan Irigasi Harus Jelas Persoalan Lahan, Warga Ganti Rugi Perlu Dikaji Ulang

Parlemen68 views

PALEMBANG I STARINTI.COM – Anggota Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jauhari A Karim, A.Ma memberikan catatan penting kepada pihak instansi terkait khsususnya Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel untuk memperhatikan kejelasan pembebasan lahan milik masyarakat sebelum eksekusi pembangunan irigasi.

Politik Partai Keadilan Sejahtera ini mencontohkan hal ini terjadi terhadap masyarakat Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI dimana sampai saat ini proses pembebasan lahan masih menjadi kendala. “Ada yang belum merasakan ganti untung atu ganti rugi pada proyek pembangunan irigasi. Bahkan sertifikat lahan milik masyarakat ada yang masih nyangkut. “ujarnya dalam rapat di DPRD Sumsel, Selasa (22/10/24).

Alangkah baiknya, kata Jauhari sebelumnya pembangunan dilakukan supaya memerhatikan clear dan clean dalam pembebasan lahan yang berkaitan dengan ganti rugi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten OKI ini tak menampik, pembangunan irigasi di Kabupaten OKI cukup menggembirakan. Hal ini cukup beralasan karena OKI sendiri salah satu kabupaten penyumbang beras terbesar di Sumsel.

Selain itu ditambahkan Mas Joe begitu sapaan akrabnya, wilayah yang bebas dari HGU perusahaan harus dikoordinasikan dengan instantsi di Kabupaten OKI supaya pelaksanaan pembangunan irigasi berjalan lancar.

Kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel, Ir H Herwan, MM, menjelaskan, saat ini proses ganti rugi lahan sedang berjalan, memang ada yang belum selesai karena ada surat kepemilikan lahan punya masyarakat hilang. “Kanwil balai dan pihak BPN telah bersepakat mengadakan pertemuan terkait persoalan tersebut. ” jelasnya seraya berkata mengatakan untuk pembangunan irigasi di Lempuing itu merupakan proyek pusat.

Disisi lain Suwarsono, masyarakat Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, mempertanyakan ganti rugi pembangunan irigasi Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Iir (OKI) perlu dikaji ulang, karena dinilai tidak sesuai harga yang akan diterima msyarakat pemiik lahan.
.”Ya memang benar perlu dikaji ulang. ” kata mantan anggota DPRD Kabupaten OKI, periode 2019-2024 ini.

Sumarsono mencontohkan, dirinya yang memiliki lahan di lokasi irigasi hanya akan diganti rugi dengan harga Rp82 ribu per meter. “Ini acuan penetapan harganya dari mana. ” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia membandingkan jika lahan tersebut dikavlingkan tentunya bisa terjual dengan harga Rp 150 ribuper meter. “Kalau saya kavligkan pasti laku Rp 150 ribu per meter. ” ujarnya membandingkan.

Dalam hal ini, menurutnya pemerintah harus hadir menengahi kepentingan masyarakat. Jangan diam saja. “Memang proyek tersebut bersumber dari APBN, tapi kan Pemerintah Kabupaten OKI sebagai pemilik wilayah harus turun tangan terkait hal ini. ” ungkapnya.

Dia menilai instansi terkait terkesan tutup mata dengan persoalan ini. “Jdi saya disini mengkritisi person, namun lebih mengkritisi kebijakan pemerintah. ” kata pria yang akrab disapa Nanang ini.

Selagi menjabat sebagai wakil rakyat, Nanang sudah sering kali menyampaaikan hal ini keada pihak instansi terkait bahkan dengan Sekda Kabupaten OKI. “Sudah sering kali tanggapanya bagus, realisasinya tidak. ” ucapnya.

Karena dinilai tidak sesuai dengan harga, Suwarsono mengaku tidak mau lahanya dilepas untuk pembangunan irigsi. “Ya belum mau lah, karena perlu dikaji ulang lagi harganya. ” tandasnya. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *