Dinas PMPTSPTK Bateng Tegaskan Perizinan PT TJI Sudah Lengkap

Bateng40 views

BABEL I STARINTI.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Dra Wiwik Susanti, menepis isu miring diterbitkan salah satu media online lokal baru-baru ini terkait PT Tambang Jaya Indah (TJI) di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar.

Wiwik menegaskan, terkait perizinan PT TJI mulai dari Izin Usaha Pertambangan Operasional, Izin persetujuan RKAB dari Provinsi Babel, IPKKH dari Kementerian, izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus) sudah ada, izin pelayaran, izin Tersus sudah ada.

“Perizinan PT TJI tidak ada permasalahan. Selain itu karena ini tambang mineral batuan bukan logam (MBLB), RKAB nya cukup dari Provinsi saja, jadi intinya terkait perizinan sudah clear and clean, sehingga aktivitas tambang pasir PT TJI bisa beroperasi saat ini,” tandas Wiwik, Kamis (17/10/2024).

Wiwik juga merincikan semua perizinan PT TJI, mulai dari persetujuan RKAB IUP Tahap kegiatan Operasi Produksi PT TJI Tahun 2024-2026, dengan nomor 540/85-S/ESDM_3 diterbitkan Dinas ESDM Pemprov Babel pada 5 Maret 2024.

Kemudian, keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TJI dengan Nomor: 188.44/917/DPE/2016.

Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor : SK.23/1/KLHK/2020 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pasir kuarsa dan sarana penunjangnya atas nama PT TJI pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Bangka Tengah.

Pemerintah Republik Indonesia, tentang perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) PB-UMKU: 912050098106200020003.

Pemerintah Republik Indonesia, tentang perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sertifikat standar alur pelayaran terminal khusus/TUKS PB-UMKU: 912050098106200010001.

Pemerintah Republik Indonesia, tentang perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sertifikat standar pembangunan terminal khusus PB-UMKU : 912050098106200020002.(DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *