Kades di Ogan Ilir Keluhkan Pungutan Rp 2,5 Juta Untuk Bimtek Namun Kegiatan Tak Kunjung Terlaksana

Sumsel140 views

OI I STARINTI. COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir kembali membuat ulah terkait urusan administrasi.

Setelah sebelumnya terlibat dalam persoalan pungutan biaya SK perpanjangan jabatan kepala desa, Dinas PMD Ogan Ilir kembali membuat kepala desa gerah.

Pasalnya Dinas PMD Ogan Ilir meminta para kepala desa di Ogan Ilir untuk membayar biaya untuk sebuah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Provinsi Lampung.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya.

Menurut sumber tersebut, biaya bimtek sebesar Rp 2,5 juta sudah disetor ke salah satu pejabat di Dinas PMD Ogan Ilir pada Mei lalu.

“Dana itu sudah kami setor ke Dinas PMD Ogan Ilir sekitar dua bulan lalu. Rencananya untuk kegiatan bimtek,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (22/7/24).

Menurut sumber tersebut, Dinas PMD Ogan Ilir meminta dana bimtek dari para kepala desa dengan cara yang cenderung memaksa.

“Pernah ada juga orang Dinas PMD bilang ‘cepat setor uang untuk bimtek itu. Mau cepat disetor ke lokasi bimtek di Lampung’,” beber sumber tersebut.

Dilanjutkannya, para kepala desa di Ogan Ilir sebenarnya menginginkan kegiatan bimtek di kecamatan masing-masing.

Tujuannya agar bimtek lebih efektif dan efisien tanpa harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun setelah biaya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal bimtek.

“Kalau masih belum ada kejelasan soal jadwal bimtek, sebaiknya dikembalikan saja uang tersebut,” kata sumber tersebut dengan nada kesal.

Sementara Pj Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra saat diminta konfirmasi mengatakan, biaya bimtek memang disediakan di ADD.

“Jadi bukan Dinas PMD memungut anggaran dari kepala desa. Itu memang ada anggarannya di ADD dan kami hanya fasilitator,” kata Dicky.

Dilanjutkannya, dengan biaya Rp 2,5 juta per desa, bimtek diikuti oleh dua orang perangkat desa.

Menurut Dicky, bimtek bisa saja dilakukan secara mandiri, namun harus terjamin mutunya.

“Namun di sisi lain, Dinas PMD harus mengawasi jangan sampai peserta mengikuti bimtek di tempat yang tidak terjamin mutunya. Bimtek ini juga harus secara kolektif, tidak bisa sendiri-sendiri,” jelasnya.(DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *