OKI I STARINTI.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini masih terhutang dana proyek pembangunan infrastruktur tahun 2022. Kondisi kosongnya anggaran untuk membayar para kontraktor kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.
Akibat hal ini banyak kontraktor yang mengeluh karena sampai saat ini pekerjaan mereka belum dibayar.
Salah satu kontraktor yang sering mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, mengatakan, dirinya masih menunggu pembayaran dari proyek infrastruktur yang telah dia kerjakan. “Bukan hanya saya, tapi para kontraktor lainnya juga mengeluh. Hal ini juga terjadi pada tahun 2021 lalu.” katanya.
Kata kontraktor ini, jika tahun 2021 lalu jumlah total anggran proyek yang belum dibayarkan kepada seluruh kontraktor mencapai ratusan miliar. “Kemungkinan tahun 2022 jumlahnya hampir sama. “ujarnya.
Hal serupa diungkapkan kontraktor lainnya, dimana tagihannya yang belum dibayar mencapai 300 an juta rupiah. “Lagi pusing ini dsna proyek belum cair.” keluhnya, Kamis (16/3/23)
Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im MM, kepada media belum lama ini menjelaskan, belum dibayarnya hutang proyek karena masih menunggu perubahan anggaran. Bahkan untuk pencairan pada Maret ini, masih belum pasti.
‘’Lihat saja nanti. Kita berharap agar segera bisa dibayarkan,’’ katanya seperti dilansir dari sumeks.co.
Anggota DPRD Kabupaten OKI, Jauhari A Karim, menanggapi hal ini membenarkan jika Pemkab OKI belum membayar hutang proyek pembangunan kepada pihak ketiga. Hal ini juga terjadi pada tahun 2021 lalu. “Iya memang demikian karena angaran lagi kosong.” ungkapnya.
Dikatakan Jauhari, dana proyek tahun 2021 dibayarkan tahun 2022.” Untuk tahun 2022 akan dibayarkan di tahun 2023.”katanya.
Hal ini kata Mas Joe disebabkan karena Pandemi COVID-19, dimana sejumlah anggaran yang sudah ada peruntukannya untuk proyek pembangunan dialihkan ke penanggulangan COVID-19. “Sehingga kita terhutang.” jelas Mas Joe.
Namun kata Mas Joe, dirinya menjamin tahun depan semua anggaran proyek tidak ada yang terlambat bayar lagi. “Tahun 2024 Bupati tidak boleh meninggalkan hutang ketika dia tak lagi menjabat.” tegasnya. (DONI)