OKI I STARINTI.COM – Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI mendapat hadiah “istimewa ” berupa celana dalam BH bekas sebagai bentuk protes ketidakadilan penegakkan hukum di wilayah Bumi Bende Seguguk atas putusan yang memvonis 15 tahun penjara Angkasa alias Kocot sebagai pelaku pembunuh Syaidina Ali warga Kecamatan Jejawi berberapa waktu lalu.
Pihak keluarga Angkasa alias Kocot didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Aliaman, SH, dalam aksinya di depan kantor pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (17/7/24) mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas terdakwa Angkasa alias Kocot.
“Karena majelis hakim PN Kayuagung diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan palu tiga kali di persidangan, sebagaimana sidang-sidang perkara seperti biasanya,” ucap dia.
Aliaman mendesak PN Kayuagung untuk membebaskan terdakwa Angkasa alias Kocot dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya.
“Karena Angkasa alias Kocot bukan pelaku pembunuhan terhadap Syaidina Ali, sebagaimana didakwakan. Sementara itu, pelaku pembunuhan sebenarnya yang berinisial S dan R masih berkeliaran ditengah masyarakat,” desaknya.
Dia menambahkan, Komisi Yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan tersebut.
“Berikan sanksi tegas terhadap oknum hakim nakal bila terbukti dan menolak segala bentuk ketidakadilan,” tambahnya.
Keluarga terdakwa menyampaikan bahwa mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan. Mereka menegaskan, akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan juga akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Farida Leni, anak dari korban Saidina Ali, juga ikut angkat bicara. Dia menyatakan keyakinannya bahwa Jang Kocot tidak bersalah atas kematian ayahnya, dan menuntut pembebasan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio, yang memimpin sidang bersama anggota majelis Indah Wijayati dan Nadia Septianie, mengklaim bahwa kedua terdakwa, Hendra dan Jang Kocot, terbukti bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKI, menanggapi protes keluarga dengan mengimbau mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Aksi demo tersebut sempat tegang karena pihak kepolisian yang berjaga tidak membuka pagar kantor pengadilan negeri. Pendemo beberapa kali mendorak pagar besi, sebagai bentuk kekecewaan tidak boleh masuk. Namun pihak kepolisian akhirnya mempersilahkan pendemo masuk halaman kantor dengan catatan tidak boleh anarkis.
Juru bicara PN Kayuagung Anisa Lestari SH MKn mengatakan, ada dua tuntutan yang mereka tangkap pada aksi demo tadi. Pertama, pembebasan terhadap terdakwa Angkasa alias Jang Kocot, kemudian membuka kembali sidang terhadap terdakwa.
“Jadi disini kami jelaskan, untuk persidangan terdakwa Angkasa alias Jang Kocot sudah putus. Sedangkan putusannya sendiri dapat dilihat melalui website kami dan sangat jelas tertulis disana,” ungkapnya sembari menjelaskan, pihaknya meyakini sidang tersebut sudah sesuai dengan fakta – fakta persidangan.
Selanjutnya, hal tersebut sudah menjadi putusan akhir dalam persidangan, jadi langkah yang dapat diambil yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Mengenai apakah terdakwa dapat bebas atau tidak tinggal pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai dan menentukan,” bebernya.
Lebih lanjut Anisa mengatakan, bahwa pihak PN Kayuagung sangat mengapresiasi atas unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dalam mengawal proses persidangan agar berlaku adil.
“Namun semuanya harus dilakukan sesuai dengan proses dan aturan yang telah berlaku,” katanya.(DONI)