PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin, Hafis Muhardi, S.H, beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (9/7/24) sekira pukul 13.15 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, SH, mengatakan, AI merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019
Lanjut Vanny, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
Selama dalam proses pencarian DPO, ujar Vanny, posisi tersangka AI berpindah-pindah. “Akhirnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa 9 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang. ” kata Vanny, kepada media.
Vanny mengatakan, tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.(DI)