OKI I STARINTI.COM – Sebanyak 890 butir pil ekstasi dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Kabupaten OKI hasil pengungkapan di Kecamatan Cengal dengan tersangka A (38) pada 22 Mei 2024 lalu oleh Satres Narkoba dan Tim Macan Komering.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH, menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sesuai dengan aturan, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2013, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan Kapolres, jumlah BB ada sebanyak 990 butir ekstaksi. “Siang ini kami akan memusnahkan sebanyak 890 butir. Jadi ada 100 butir yang kami sisihkan untuk pembuktian di pengadilan nanti terhadap tersangka. ” terang Kapolres,usai pemusnahan BB tersebut di halaman Mapolres OKI, Kamis (30/5/24).
Dalam himbauannya Kapolres OKI mengajak masyarakat untuk sama-sama menjauhi narkoba. “Ingatkan semua keluarga kita, sayangi anak kita, keluarga besar kita, jauhkan dari narkoba.” himbaunya.
Karena narkoba kata Kapolres, jelas merusak generasi anak bangsa. “Dan apabila ditemukan kami tak segan untuk menindak. ” tegasnya.
Turut menghadiri dan menyaksikan pemusnahan narkoba ini
Kepala BNNK OKI AKBP Gendhi Marshanto,SH,MH, Ketua pengadilan negeri Kayuagung Guntoro Eka Sakti, SH,MH, Jaksa penuntut umum M. Riza Revaldo, Pengacara Roland Farrudin, SH. (RIL)