OKI I STARINTI.COM – Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan investigasi terhadap kasus korupsi dana desa tahun 2021 yang dilakukan mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kepala Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syafarudin, S.P, M.Si, didampingi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Andika Fatra, kepada media ini, Rabu (29/5/24).
Andika menjelaskan, walaupun belum dalam perhitungan kerugian negara. Namun pihaknya memprediksi kerugian mencapai Rp 1 miliar untuk Desa Lirik dan untuk Desa Tanjung Kemang sekitar Rp 500 jutaan.
Saat ini kata, Andika proses hukum masih berjalan di Tipikor Mapolres Kabupaten OKI. “Kasusnya ditangani Polres OKI saat ini.” kata Andika.
Lanjut Andika, Inspektorat juga tak akan tinggal diam terhadap para kades yang menyelewengkan dana desa. Dan siap menindak jika ada laporan dari masyarakat. “Ada laporan masyarakat terhadap kades soal dana desa, siap kita tindaklanjuti.” ujarnya.
Saat ini sambung Andika, untuk Kades Lirik sudah ditahan. Namun untuk Kades Tanjung Kemang masih buron.
Andika menghimbau, kepada para kades agar menggunakan dana desa sesuai aturan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari yang berurusan dengan hukum. (DONI)