OKI I STARINTI. COM – Terkait lulusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pilihan kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tidak boleh merangkap.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.IP melalui Devisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu. “Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. ” kata Aknan kepada media, Senin (30/1/23).
Menurut Aknan, jika mengacu juknis peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja. “Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh. ” kata Aknan.
Makanya kata Aknan, pihak KPU tidak perlu berkoordinasi dengan BKPP Kabupaten OKI dalam hal perekrutan PPK dan PPS. “Karena kami mengacu pada juknis yang ada. Jadi tidak perlu lagi koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. ” ujarnya.
Diakuinya saat ini sudah ada orang delapan anggota PPS yang secara sukarela mengundurkan diri karena mereka adalah P3K. “Tapi untuk PPK belum ada yang mandur, makanya akan kami panggil.” katanya.
Nantinya, kata Aknan P3K yang akan mundur membuat surat pengunduran berserta video sebagai bukti yang bersangkutan resmi mundur. “Kami tidak bisa serta merta harus mem PAW karena harus dipanggil dulu. Mereka mau pilih yang mana. ” ungkap Aknan.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dn Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini, SKM menegaskan, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah OKI dilarang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).
Bagi para P3K yang lulus kata Deny mereka bisa memilih mundur dari P3K atau mundur dari PPK dan PPS. (DONI)