OKI I STARINTI.COM – Dinas Perdagangan Kabupaten OKI telah memberlakukan retribusi pedagang pasar Kayuagung, awal tahun ini sebesar Rp 3000.
Pemberlakuan tarif baru retribusi ini mengacu dengan telah dikeluarkannya Perda retribusi. “Sudah jadi Perda kok, jadi mau tidak mau berlaku tarif baru.” kata Kepala Dinas Perdagangan OKI, Drs H Alamsyah, M.Si melalui Kabid Perdagangan, Muhammad Iqbal, kepada media ini, Rabu (28/2/24).
Diakui Iqbal, kenaikka tarif baru ini sempat menuai kontroversi di kalangan pedagang. “Ada yang keberatan, tapi mau bagaimana lagi kita harus berani mengambil kebijakan. ” ujar Iqbal.
Dilanjutkan Iqbal, tarif retribusi lama sudah tidak relevan lagi. Karena memang sudah lama Dinas Perdagangan tidak menaikkan tarif. “Yang lama kan tarifnya Rp. 1000, sudah lama tidak naik. ” terangnya.
Sambung dia, kondisi saat ini para pedagang sudah bisa menerima tarif retribusi baru. “Sudah berjalan dan para pedagang sudah mulai bisa menerima. “ungkapnya.
Ditambahkan Iqbal, kenaikan retribusi tak lain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal. (DONI)