Hibah Dana Pilkada 2018, Eks Komisioner Panwaslu Diperiksa, Kejari OKI Janji Seriusi Kasus Ini

OKI I STARINTI.COM – Kasus dana hibah komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini masih dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri OKI ternyata dana anggaran hibah tahun 2017-2018.

Hal ini diungkapkan salah satu staf di Bawaslu Kabupaten OKI yang namanya enggan disebutkan. “Itu persoalan dana hibah pilkada tahun 2017-2018 bersumber dari APBD OKI, emang masih lanjut ya kasusnya. ” tanyanya, Senin (26/2/24).

Dana hibah tersebut, kata dia saat iti Bawaslu masih menjadi Panwaslu. “Adapun nama-nama eks komisioner saat itu Ihsan Hamidi, Fachrudin dan Hadi Irawan. “katanya.

Dirinya mengaku tidak mengakui pasti besaran anggaran hibah itu. ” Saya kurang tahu.”ujarnya.

Adapun kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI.

Kejari Kabupaten OKI memastikan akan serius dalam penanganan kasus ini. Hal ini pernah diungkapkan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH dihadapan media, beberapa waktu lalu.

“Kasus tersebut masih on proses. Nanti kalau sudah selesai penyidikan akan kita publis dimedia.” janjinya.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bawaslu Kabupaten OKI dimasa komisioner terdahulu sudah lama masuk ke pihak Kejari Kabupaten OKI. Masyarakat sangat berharap pihak penegak hukum serius menangani persoalan ini.

Mantan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten OKI, Hadi Irawan, yang saat ini menjabat Komisioner KPU Kabupaten OKI, mengakui telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Ya benar berberapa kali saya diminta keterangan.” kata Hadi Irawan, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini seraya mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana anggaran di Bawaslu OKI. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *