Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Ditangkap Satreskrim Polres PALI

PALI I STARINTI.COM – Satuan Reskrim Pidsus Polres PALI, berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyk 280 liter dari rumah seorang terduga tersangka pelaku berinisial JS, 1yang yang dimuat delapan derigen ukuran 35 liter.

Terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini tentunya selaras dengan upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, Kasi Humas Polres PALI AKP, Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K. S.I.K, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan itu dari informasi masyarakat, bahwa adanya unit mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang mencurigakan.

” Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi,” Kata Kapolres PALI saat menggelar Press release di halaman depan Mako Polres.

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, melakukan penyelidikan terhadap penyebab kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.

” Ternyata ada satu orang yang dicurigai mengangkut BBM subsidi di Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” jelasnya, kepada media, Rabu (17/1/24).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut pada hari kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10, WIB. BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU diwilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi PALI.

Adapun operandi terduga tersangka pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode Barcode dari aplikasi resmi Pertamina.

Pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (JON/HUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *