MURATARA I STARINTI.COM – Para kandidat kades mempermasalahkan temuan 496 surat suara tidak sah pada pelaksanaan Pilkades Karang Anyar, Kecamatan Rupit , Kabupaten Muratara. Mereka meminta penjelasan dan penyelesaian kepada pihak panitia, Selasa (7/11/23) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa – P3A
Ratusan masyarakat Desa Karang Anyar yang menjadi pendukung masing-masing kandidat juga ikut berdatangan untuk mempertanyakan dasar hukum yang jelas terkait surat suara yang tidak sah tersebut.
Wildan salah satu calon Kades Karang Anyar mengatakan, kedatangan mereka beserta kandidat yang lain meminta kepada panitia Kabupaten Muratara beserta bagian hukum untuk duduk bersama membahas persoalan surat suara yang tidak sah.
Dia menjelaskan dari DPT 1.883 ada sebanyak 496 surat suara dianggap tidak sah. Sehingga atas dasar itulah para kandidat ingin mempertanyakan dasar mereka menghaguskan surat itu tidak sah. “Apa dasar hukumnya. Kami minta supaya panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal 43 poin c Perbup no 38 tahun 2023 itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada”, kata Wildan.
Lanjut dia, pihak panitia desa juga sudah dua kali menyurati panitia kabupaten untuk pembukuan kotak surat sauara. Karena panitia tingkat desa sudah mengakui bahwa surat suara tidak sah itu adalah human error’ bagi mereka. ” Jadi dengan surat pernyataan panitia pilkades Karang Anyar itulah mereka meminta perbub 43 pasal 38 tahun 2023, kotak surat suara dibuka dan dihitung ulang dengan adil, jujur dan transparan agar tidak menghilangkan hak demokrasi 496 masyarakat Desa Karang Anyar.”jelasnya.
Wildan menambahkan, sebanyak 1.212 masyarakat Desa Karang Anyar sudah melakukan petisi. Apabila petisi mereka ditak diindahkan oleh panitia dan dinas terkait. “Maka masyarakat akan demo meraton, sebelum tegaknya keadilan pada pelaksanaan pilkades Desa Karang Anyar”tandasnya.(HERMAN)