Mantan Wakil Walikota Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PMI

PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolaan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Kedua tersangka tersebut adalah FA dan D.S, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang intensif.

FA merupakan mantan Wakil Walikota Palembang dan DS merupakan suami FA.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, Selasa (8/4/25) menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2022 dan 2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dengan F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan D.S ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *