Mangkir Dipanggil, Tim Penyidik Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Korupsi Lahan Sawit

PALEMBANG I STARINTI.COM – Setelah sempat mangkir dari panggilan. Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap tersangka BA dalam kasus korupsi pada sektor sumber daya alam, perkebunan sawit.

Tersangka BA, yang merupakan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016, ditangkap di penginapan Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang, pada Selasa, (11/3/25) sekira pukul 07.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, mengatakan, penangkapan tersangka BA dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel mendeteksi keberadaannya di Palembang. Sebelumnya, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dikatakan Vanny, tersangka BA telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 Ha untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Adapun modus operandi tersangka BA dan kawan-kawannya, sambung Vanny, adalah melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum.

Tersangka BA akan diadili berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah ditangkap, tersangka BA langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka BA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *