OKI I STARINTI.COM – Massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi (GALAKSI) dan CACA SUMATERA SELATAN (CACA SUMSEL) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Senin (10/3/25).
Mereka menuntut agar Bupati OKI mengevaluasi pejabat-pejabat yang diduga korup dan menyalahgunakan wewenang.
Dasri NH, Ketua Umum GALAKSI, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di BPKAD OKI, ULP Setda OKI, dan dan kasus jual beli plmas di Desa Cinta Jaya, Kecamatan.
Mereka juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir segera membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut.
Adapun poin kegiatan yang diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang trindikasi dugaan KKN di BPKAD OKI yakni dugaan pengalihan dana oleh mantan Kabid Perben dana bagi hasil sawit plus Rp 20 miliar, dana DAU Rp 40 miliar, DAK Rp48 miliar dan dana insentif fiskal Rp 6 miliar.
Dasri menjabarkan, diduga dana tersebut dialihkan untuk membayar hutang APBD yang jelas beda peruntukannya.
Sambung dia, mantan Kabid Perben BPKAD OKI diduga mencairkan SP2d kepada pihak Ketiga diduga dengan meminta imbalan sebesar 1-3 % kepada pihak ketiga agar pencairan dananya cair.
Lanjut Dasri, dalam hal ini diduga juga proses pencairan dan peralihan dana yang dilakukan mantan Kabid Perben, diketahui dan disetujui olh PJ Bupati, sehingga proses tersebut dapat terlaksana.
Adapun tuntutan lainnya, Dasri juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak diam dengan dugaan kasus korupsi dugaan penyimpangan revitalisasi perkebunan kelapa sawit untuk kemitraan yang mana diduga lahan plasma milik masyarakat yang diduga dijualbelikan. Dasri menduga mantan camat Pedamaran ditahun 2010 terlibat dalam kasus ini.
” Kami mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan camat Pedamaran jika terbukti bersalah dalam kasus jual beli plasma agar segera dijadikan tersangka.”kata Dasri.
Wakil Bupati OKI, Supriyanto, SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa dan mempelajari laporan yang diterima.
Sementara itu, Kajari OKI mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan menerima dan mempelajari laporan yang diterima dan akan melakukan tindakan lanjutan jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.(AF)