PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
HA diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga telah memalsukan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
Selain menetapkan HA sebagai tersangka, Kajari Musi Banyuasin juga menetapkan AM sebagai tersangka kedua selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan awalnya HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi
Banyuasin dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tesangka, kemudian HA
langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan penahanan pada Senin (10/3/25).
Dikatakan Vanny, tindakan penahanan terhadap 6HA berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025
sampai dengan 29 Maret 2025 di rumah tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Vanny menjelaskan, dalam kasus ini modus operandi HA dan AM, yang merupakan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, adalah memalsukan dokumen tersebut dengan mengetahui bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut.(RIL)