PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, SH, MH mengatakan, AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah terpidana kasus penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP. berdasarkan putusan :
Bahwa pada putusan tingkat pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Kemudian lanjut Vanny, pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Bahwa setelah melakukan banding,
Bahwa pada Putusan Tinkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. S
Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Bahwa selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :
Penerbitan Daftar Pencarian Orang
Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023
Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS;
Upaya Penerbitan Interpol Red NoticeRed Notice atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS tanggal 31 Januari 2024
Bahwa terhadap Terpidana atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penagkapan di Jepang, kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai citilink diterbangkan pukul 10.55 wib dan tiba pukul 12.10 kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 26 Oktober 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com
KASUS POSISI PERBUATAN PIDANA TERPIDANA AL NAURA KARIMA PRAMESTI
Berawal postingan instagram milik terdakwa yang bernama ALNAURA KP yang menawarkan infestasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9% (sembilan persen) perbulan dari modal yang ditanamkan dengan syarat hanya mengirimkan Foto KTP dan minimal uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), lalu saat itu saksi korban tertarik untuk ikut menginsfestasikan uang milik saksi korban kepada terdakwa dan langsung menghubungi terdakwa melalui Instagram milik terdakwa, lalu setelah itu terdakwa menjelaskan kembali persyaratan tersebut kepada saksi korban sambil mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 (sembilan) persen sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per-bulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai, kemudian mendengar keuntungan dijanjikan terdakwa tersebut saksi korban percaya langsung ingin menanam modal kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) selama 2 (dua) bulan, lalu saksi korban meminta nomor rekening bank milik terdakwa untuk mentransfer uang, lalu terdakwa pun memberikan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 Atas Nama DICKI YOLANDA milik suami terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ke rekening bank BCA An.DICKI YOLANDA melalui M-Banking BANK Mandiri milik saksi korban dan setelah mentransfer uang tersebut saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui WA terdakwa dengan nomor 0822-7363-6323 untuk mengirimkan bukti telah mentarnsfer uang ke rekening suami terdakwa.
Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira jam 13.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa melalui chat WA terdakwa untuk bertanya apa sudah jatuh tempo untuk saksi korban mendapatkan keuntungan dari modal yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) bulan, lalu terdakwa membalas akan mentarnsfer keuntungan saksi korban pada malam harinya, lalu saat itu saksi korban masih percaya dan membalas ingin lanjut lagi selama 2 (dua) bulan tapi saksi korban hanya ingin menarik keuntungan saya sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberitahu keuntungannya akan di transfer oleh terdakwa pada malam hari, lalu pada Hari Senin tanggal 12 April 2021 pukul 03.48 Wib, saksi korban mengecek handphonenya untuk melihat terdakwa telah mentransfer keuntungan yang ternyata hanya ditransfer 1 (satu) bulan sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban langsung menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan keuntungan tersebut namun tidak terdakwa balas sampai akhirnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 13.44 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa berkata hendak menanam modal lagi sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa membalas chatan saksi korban sepakat dan menyuruh untuk memotong dari uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang akan ditransfer saksi korban kepada terdakwa, lalu saksi korban pun menyetujuinya, lalu pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 13.38 Wib saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA melalui M-BANKING, lalu dikarenakan tidak bisa mentransfer lebih dari Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan setelah saksi korban transfer kembali menghubungi terdakwa memberitahu telah mentransfer uang tersebut ke rekening suami terdakwa, lalu pada Hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 09.09 Wib saksi korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 8.200.000,-(delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA sehingga total uang yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa sebesar Rp.48.200.000,-(empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 11.04 Wib di karenakan sudah jatuh tempo saksi korban menghubungi terdakwa untuk menagih keuntungan korban dan ingin mengambil modal saksi korban sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa jawab bahwa barang dagangan terdakwa belum laku dan saya di suruh untuk menunggu selama 2 (dua) minggu lagi dan saksi korban percaya serta setuju.(RIL)