BATENG I STARINTI.COM – Dugaan kasus pencabulan terhadap tiga (3) anak perempuan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan yang diproses Polres Bangka Tengah (Bateng), berbuntut Polres Bateng dipraperadilkan di PN Koba saat ini.
Dalam proses sidang praperadilan dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2024/PN Kba yang telah berjalan sejauh ini, hingga puncaknya PN Koba kembali menggelar persidangan pada Kamis pagi (17/10/2024), dengan agenda keputusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Trema Femula Grafit SH MH.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bateng menetapkan M sebagai tersangka pelaku pencabulan, serta melakukan penangkapan dan penahanan pada 13 September 2024.
Selanjutnya, karena M melalui kuasa hukumnya Aris Cahyo and Patner, menilai kasus yang diduga terjadi pada 2016 lalu yang baru diperkarakan pada September 2024 ini dinilai cacat prosedur, sehingga memilih menempuh jalur praperadilan ke PN Koba untuk menuntut keadilan.
Setelah kesekian kali pelaksanaan sidang praperadilan sejauh ini, hingga pada puncak sidang praperadilan Kamis pagi, 17 Oktober 2024, Hakim PN Koba, Trema Femula Grafit SH MH, memutuskan menolak sepenuhnya pengajuan MI selaku pemohon terhadap termohon dalam hal ini pihak Polres Bateng.(DI)