PALEMBANG I STAR INTI.COM – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya minggu (13/10/24) di atrium Palembang Indah Mall.
Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan
Pajak Daerah yang di ukur atas pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.
Menurut Pj Wali Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya, kota membutuhkan kualitas
kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat
Daerah pelaksana dan Instansi terkait. Serta perlunya
memberikan dorongan kepada masyarakat selaku
Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi
kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang
kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target
penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Palembang
Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.
lanjutnya sebagai implementasi
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan
apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang
yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara
Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi
Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutupnya.(RIL)