OKI I STARINTI.COM – Beberapa perangkat desa di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI yan tidak sesuai dengan daftar yang tercantum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI masih tetap dibiarkan, kendati persoalan ini sempat mendapatkan protes dari masyarakat.
Nama-nama perangkat desa itu diduga dimanipulasi. Dimana nama perangkat diusulkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2022 lalu. Berbeda ketika praktek pelaksanaan di lapangan, karena orang- orang yang bekerja membantu tugas kades merupakan orang lain, bukanlah nama-nama perangkat yang diusulkan. “Kenyataan yang bekerja orang lain, bukan nama-nama yang diusulkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. ” kata sumber media ini yang merupakan warga Desa Mataram Jaya, Selasa (8/10/24)
Menurut sumber ini, sampai saat ini pihak pemerintah desa setempat masih mendiamkan persoalan ini. “Buktinya mereka yang tidak terdaftar sebagai perangkat desa masih bekerja di lapangan. ” ungkapnya.
Menurut warga ini, apa yang dilakukan pemerintah desa sama halnya dengan pembohongan. “Untuk pencairan gaji perangkat memang orang-orang yang masuk dalam daftar usulan, tapi mereka berbagi dengan perangkat yang tidak masuk daftar.” jelasnya.
Dikatakannya, perangkat desa yang diusulkan sesuai dengan syarat, baik dari segi pendidikan maupun umur. “Nah untuk perangkat yang bekerja di lapangan justru ada tamatan SD dan umurnya sudah 40 an keatas. Mereka tidak masuk syarat untuk jadi perangkat. ” jelas warga ini seraya mengatakan, para perangkat tersebut mulai dari sekretaris desa sampai kadus.
Lanjut dia, adapun nama-nama perangkat desa yang di lapangan yakni Sutikno menjabat kadus 2, dwi rezki vahyono menjabat kadus 3, romlah menjabat kadus 4, Herman menjabat kadus 5, dan Darto menjabat kadus 6.
Sementara versi nama-nama perangkat desa yang didaftarkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain :Eko Hermawan menjabat kadus 1, Ratna Dewi menjabat kadus 2, Havifah Mustika Wati menjabat kadus 3, Safta Ado Wibowo menjabat kadus 4, Nurhadi menjabat kadus 5, dan Afri Dwiyatno menjabat kadus 6.
Menurut sumber ini, harusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memanggil kades tersebut agar segera memfungsikan perangkat desa sebenarnya, bukan perangkat desa bayangan yang tak sesuai dengan struktur organisasi desa. (DONI)