OKI I STARINTI.COM – Pasca terbitnya Undang-undang No. 17 Tahun 2023, terdapat perubahan regulasi mengenai persyaratan perizinan praktek bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP) sekarang terintergrasi di dalam SKP Platform, dan hanya Kementarian Kesehatan yang berwenang untuk mengeluarkannya. Sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi dan sistem pembelajaran tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait pembelajaran di Plataran Sehat. Kegiatan ini ditujukan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten OKI sebagai upaya untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang terintegrasi dalam SKP Platform Kemenkes.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan selama bulan September kepada tenaga apoteker, dokter dan dokter gigi tenaga apoteker, perawat , bidan, dan tenaga kesehatan lainnya baik secara langsung maupun secara online, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan. Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan informasi mengenai kebijakan terbaru, prosedur pengajuan SKP, dan pentingnya pembelajaran berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKI.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Ahmad Muddatsir, SKM, M.Kes selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten OKI menyatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai regulasi baru dan memfasilitasi tenaga kesehatan dalam mengakses SKP yang diperlukan. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, tenaga kesehatan di Kabupaten OKI dapat lebih siap dalam meningkatkan kompetensi khususnya melalui sistem pembelajaran secara digital.”kata Kabid SDK ini, Senin (30/9/24) kepada media.
Sosialisasi ini juga,lanjut Muddatsir dilaksanakan secara online dilakukan melalui acara Podcast “OBSESI” (Obrolan Sehat Seputar OKI) pada Hari Rabu tanggal 25 September 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKI.
Ditambahkanya, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sumber daya manusia kesehatan di Kabupaten OKI serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(RIL)