OKI I STARINTI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Sumatera Selatan melakukan penggeledahan selama tiga jam di rumah saksi berinisial TA dugaan kasus korupsi hibah Pawaslu OKI tahun 2017- 2018, Selasa (10/9/24).
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus ini.
Pemilik rumah juga turut menyaksikan pihak Tim Kejaksaan Kabupaten OKI dalam proses penggeledahan tersebut didampingi pihak kepolisian dan warga sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
” Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya kami dalam mencari kebenaran dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan dibawa ke meja hijau,” jelas Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa Kejaksaan Negeri OKI akan terus bekerja keras dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Kami berusaha memberikan keadilan dengan menyelesaikan setiap tahapan penyidikan, dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri OKI, mengingat besarnya dampak dari penyimpangan dana hibah yang diduga terjadi selama tahun anggaran 2017-2018 tersebut yang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 12 miliar dana yang dikelola.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri OKI menghimbau semua pihak untuk mendukung upaya ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara.(DONI)