OKI I STARINTI.COM – Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan memasangkan plang di lokasi lahan Hutan Kota, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung yang yang menjadi objek sengketa gugatan perdata.
Objek sengketa tersebut saat ini berdiri bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung. Pada plang yang dipasang pihak BPKD OKI, Rabu (11/9/24) bertuliskan ” Tanah Milik Pemkab OKI !!! Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara. Saat ini dalam proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag.”
Pemasangan plang bertuliskan larangan tersebut bertujuan untuk mengamankan aset Pemkab OKI yang saat ini dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Kayuagung.
“Untuk sementara dilarang adanya aktivitas di lokasi objek sengketa tersebut. Makanya dipasang plang himbauan larangan.” kata Pj Sekda Kabupaten OKI, Muhammad Refly, didampingi Kasiintel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag. Ops Polres OKI, Kompol Abdurrahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman, kepada media.
Pj Sekda mengajak semua pihak untuk bisa menahan diri dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar menambahkan, tujuan pemasangan plang untuk melindungi objek sengketa tidak diganggu sampai ada keputusan hukum tetap. (DONI)