Bawaslu OKI Terima Laporan Dugaan Ketidaknetralan Kades Rambai

Politik94 views

OKI I STARINTI.COM – Kades Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampan, Kabupaten OKI dalam waktu dekat akan dipanggil Bawaslu Kabupaten OKI terkait dugaan ketidaknetralan melakukan swafoto di depan panggung acara deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu di Taman Segi Tiga Emas Kayuagung.

Akibat ulahnya sang kades diduga melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

Pengaduan tersebut terhadap kades yang diterima Bawaslu OKI dengan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa (10/9/2024) sore.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.

“Secara kelembagaan kami dari Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat dan juga kepala desa (kades),” ujar Syahrin kepada awak media, Selasa (10/9/24).

Dikatakan Syahrin, pihaknya menerima laporan dari SPM Sumsel terkait dugaan tidak netralnya oknum kades.

Menurutnya, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.

“Begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas kedalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana apakah netralitas, administrasi ataukah tindak pidana,” ungkapnya.

Masih kata Syahrin, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap. Barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” terang dia.

Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk mengambil keputusan.

“Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” paparnya.

Camat Pangkalan Lampam, Richard menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.

“Atas temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan bahwa yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral,”ujarnya.

Kades Rambai, Sukri membantah jika dirinya datang langsung dalam acara deklarasi pasangan JADI. ” Itu foto lama.”bantah Sukri.

Sukri menjelaskan, foto tersebut diambil saat dirinya menghadiri pernikahan adiknya almarhum Sodri mantan anggota DPRD Kabupaten OKI Partai Kebangkitan Bangsa. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *