PALI I STARINTI.COM – Pengadaan Kendaraan Operasional Desa di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan tahun 2023 diduga terindikasi menyimpang. Hal itu menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan laoporan atas Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023.
Dalam pengadaan tersebut para Kepala Desa di PALI mendapat mobil dinas dari Alokasi
Dana Desa (ADD) sebanyak 65 unit.
Namun ironis dalam pelaksanaan pengadaan mobil dinas untuk para Kades, BPK RI menemukan berbagai indikasi penyimpangan.
Pengadaan mobil itu ditentukan harga senilai Rp. 175jt per unit mobil dengan jenis MPV LCGC.
Biaya tersebut sudah termasuk diantaranya branding sticker nama desa, asuransi tahun pertama dan biaya pemeliharaan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI itu, 17 kendaraan dinas operasional dibeli dari PT. TAG Cabang Prabumulih yaitu tipe Toyota Calya 1.2 E STM MT dengan harga Rp 175 juta.
Kemudian 48 kendaraan operasional desa lainnya dibeli di PT. MGM dengan tipe Wulling Formo seharga Rp 164 juta per unit.
Untuk pemasangan branding dipatok harga senilai Rp. 6.000.000,-. dan asuransi sebesar Rp. 5.000.000,- yang dilaksanakan oleh PT. MGM.
Fakta di lapangan hasil penelusuran BPK RI ternyata terdapat kecurangan dam terindikasi penyimpangan pada pemasangan branding sticker nama desa yakni penggelembungan dana.
Dana pemasangan branding bukan sebesar Rp. 6.000.000 yang dimaksud melainkan cuma Rp. 1,7 juta per unit, dan hal itu diakui oleh Percetakan sehingga terjadi mark up dana sebesar Rp. 4,3 juta per unit.
Pihak PT. MGM menggunakan nota, menaikan harga asli di nota, menggandakan tanda tangan serta stempel percetakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik percetakan.
Dengan demikian untuk pemasangan branding saja kerugian Negara sudah mencapai Rp. 206.400.000,-.
Sedangkan untuk biaya asuransi kendaraan sebesar Rp. 5.000.000, per unit itu memasukan biaya item-item yang seharusnya tidak boleh dimasukkan pada harga plat merah on the road.
Seperti biaya jasa pengurusan dan laba perusahaan yang dimasukkan dalam komponen Bea Balik Nama.
Alhasil meuangan negara juga dirugikan sebesar Rp. 357.772.650,00. Dan saat itu pun dinas PMD Kab. Pali telah menyetorkan uang untuk kelebihan pembayaran asuransi ini sebesar Rp. 17.523.600,- sehingga masih tersisa 340.249.050,-.
Adanya beberapa indikasi penyimpangan tersebut diduga sengaja dilakukan guna mencari keuntungan pribadi yang lebih besar.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PALI saat dikonfirmasi media ini melalui Rahmat mengatakan, pengadaan mobil operasional desa dilaksanakan oleh masing masing kepala desa melalui APBDes.
Kegiatan tersebut sudah melalui audit BPK dan sudah dikeluarkan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK dengan pencantuman nominal kerugian negara.
Dan pada saat ini, kerugian negara dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh seluruh kepala desa terkait dengan melakukan mekanisme setor balik ke kas daerah. (TIM)