PALEMBANG I STARINTI.COM – Pj Walikota Palembang, A. Damenta, memipin rapat evaluasi Basnaz, Senin, (22/7/24).
Pj Walikota mengatakan, sinergitas antara Pemkot dan Baznas dalam pendistribusian programnya haruslah selaras. Meskipun partisipasi saat ini masih terbatas, kami berharap meningkat di masa mendatang.
Lanjut dia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan sebuah lembaga non-struktural di bawah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan zakat.
Sambung dia, Surat Edaran Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023 memberikan penguatan kepada Baznas dari Pemda. Hal ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan dukungan operasional dan peningkatan pengumpulan zakat.
Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M., menekankan pentingnya peran sekolah dalam membantu Baznas mengumpulkan dana dari siswa, wali siswa, serta guru.
“Kami ingin mendorong siswa, wali siswa, dan guru di Kota Palembang untuk berdonasi melalui infaq, shodaqoh, dan zakat. Dana yang terkumpul melalui UPZ sekolah nantinya akan dikelola oleh Baznas dan disalurkan kembali kepada siswa yang membutuhkan,” ujar Ridwan. (RIL)