Lagi-lagi TPP ASN di OKI Sebesar Rp 35 Miliar Bermasalah, Jadi Beban Keuangan Daerah

Star OKI293 views

OKI I STARINTI.COM – Penetapan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten OKI sebesar Rp 35 miliar dinilai belum tervalidasi. Bahkan anggaran tersebut dinilai membebani keuangan daerah. Hal ini diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan juga menemukan kelebihan bayar TPP tahun anggaran 2023.

Persoaalan serupa sebelumnya pernah terjadi di tahun 2022 hasil audit BPK menyebutkan sejumlah pejabat di Bumi Bende Seguguk terpaksa harus mengembalikan TPP yang telah mereka terima. Tahun 2023 persoalan TPP kembali jadi temuan BPK.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2023.

Dari ketidakpatuhan tersebut BPK Provinsi Sumatera Selatan, merekomendasikan agar Pj Bupati OKI memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan memverifikasi anggaran dapat mempertimbangkan atau memperkirakan pendapatan yang rasional dan realistis serta menyesuaikan anggaran belanja sesuai kemampuan ketersediaan dana berdasarkan skala prioritas dan realisasi pendapatan daerah yang dapat diperoleh sesuai usulan SKPD.

Selain itu Sekda OKI juga harus memerintahkan Bagian Organisasi dalam melakukan perhitungan pengajuan validasi dan persetujuan TPP ASN tahun anggaran berjalan, memedomi ketentuan berdasarkan pendelegasian wewenang sesuai keputusan bupati tentang pembentukan tim pelaksanaan TPP ASN.

Anggota DPRD OKI, Jauhari A Karim, menanggapi hal ini, harusnya Pemkab OKI menyesuaikan anggaran belanja sesuai kemampuan keuangan daerah, sehingga hal seperti ini tidak membebani keuangan daerah. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *