PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa/internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 terhadap tersangka R (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH menyebutkan hasil pengembangan, R mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023, beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait hal tersebut, kata Vanny, Tiim Penyidik Kejati Sumsel memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikatakan Vanny, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar. “Sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO). ” ujar Vanny, kepada media, Rabu (19/6/24).
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejati Samsel melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.” tandasnya. (DI)