OKI I STARINTI.COM -Bermodus tipu muslihat kepada korban dengan janji – janji bisa melipat gandakan uang kepada korbannya. Membuat pelaku S (75) warga Desa Kali Balok, Kecamatan Sukaramai Kota Tanjung Karang, Lampung akhirnya berhasil menipu korban N (56).
Berkat kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, berhasil meringkus pelaku S.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH,MH, mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban, N warga Dusun III Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, OKI yang melapor ke Polsek Lempuing.
Kronologis, kejadian Rabu, 29 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban jika dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat.
Mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebannyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah ) kemudian yang kedua pada tanggal 02 Juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian yang ketiga pada tanggal 05 juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa yang mana menurut terlapor kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yg dijanjikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 ( dua belas juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa sindang sari kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing.” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat ini masih diperiksa untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan bersangkutan silakan lapor ke Polsek Lempuing. (DONI)