Januarman, Pelaku Pencurian Kambing di Pedamaran Bawa Sajam Saat Ditangkap Terancam Pasal Berlapis

OKI I STRAINTI.COM – Pelaku pencurian ternak kambing yang meresakan masyarakat Pedamaran akhirnya ditangkap Polsek Pedamaran. Tersangkanya adalah Januarman (38) warga Desa Pedamaran 1.

Pelaku di tangkap di Desa Pedamaran III, video penangkapan tersangka sempat viral di media sosial. Bahkan pelaku sempat dipukul warga yang kesal melihat ulah pelaku yang meresahkan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pedamaran, AKP Made Oka Subawa, SH, mengatakan, kronologi pencurian ternak kambing terjadi 20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Pedamaran VI.

Pelaku mencuri kambing milik Karnadi alias Gelek Royo warga Desa Pedamaran VI, Dusun V. Dengan mengendarai sepeda motor Vega warna Hijau, kambing tersebut dimasukkan pelaku ke dalam karung. Aksi tersebut diketahui pemilik kambing dan mengejarnya. Sayangnya korban kehilangan jejak pelaku, hingga berhasil kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta, dan melaporkan hal ini ke Polsek Pedamaran.

Pihak Polsek Pedamaran bersama jajarannya dipimpin Kapolsek AKBP Made Oka Subawa, berhasil menangkap pelaku Januarman, dalam video penangkapan pelaku sempat berontak saat ditangkap, polisi juga mendapati pelaku menyimpan senjata tajam jenis pedang di motor. Aparat berhasil membawanya ke dalam mobil untuk diperiksa lebiah lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Januarman dirinya sudah lima kali melakukan pencurian kambing. Kambing tersebut dijual ke luar Pedamaran, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya DO yang masih buron.

Atas pembuatannya Januarman dijerat pasal berlapis pasal 363 tentang pencurian ternak maksimal hukuman 7 tahun penjara dan undang undang darurat soal senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara. (DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *