OKI I STARINTI.COM – Capaian pendapatan asli daerah dari retribusi pasar yang dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhitung Januari-Mei 2024 sudah terealisasi 58 persen dari target Rp 600 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan OKI, Drs H Alamsyah, M.Si melalui Sekretaris, Seftariadi, kepada media, Selasa (4/6/24) di ruang kerjanya.
Kemungkinan kata Sefta, target tersebut akan dinaikkan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI. “Kalau dinaikkan kami siap, dan tetap optimis.” ucap Sefta.
Sefta menjelaskan, retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten OKI ada dua jeni, yakni layanan pasar yang ditarik harian melalui karcis dan yang kedua layanan penyediaan tempat kegiatan usaha atau membayar sewa setiap tahun.
Terkait adanya polemik di para pedagang pasar melalui surat edaran bahwa setiap kios di pasar dikenakan sewa Rp 1,4 juta pertahun. Sefta menjelaskan, jika hal tersebut telah disosialisasikan kepada para pedagang.
Bahkan hal itu, memiliki payung hukum Perda nomor 9 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana pengelola atau OPD pengampuh harus beradaptasi pertanggal 4 Januari 2024.”Jadi kita sudah sosialisasi dari jauh sebelumnya, tak langsung tagih aja. “terangnya.
Penarikan sewa ini lebih sederhana, karena kata Sefta, sebelumnya penagihan lima tahun sekali. ” Sekarang jadi setahun, dan hanya bayar Rp 1,4 juta. “jelasnya.
Ditambahkan Sefta, Dinas Perdagangan OKI hanya mengenakan kepada para pedagang yang berjualan di kios. ” Yang los dan emperan tidak kita pungut.”ujarnya.
Dan sambung dia, ini semua tak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Uangnya kan untuk pembangunan juga. ” tandasnya. (DONI)