PALEMBANG I STARINTI. COM – Pj Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sudah mulai dibayarkan pada pekan pertama Juni 2024.
Dewa mengatakan, SKPD mulai Senin ini sudah bisa menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD untuk segera dilakukan pencairannya.
“Senin ini dapat menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD untuk segera dilakukan pencairannya,” kata Dewa, Senin (3/6/24) malam.
Dewa mengaku anggaran telah disiapkan sebesar Rp 63 Miliar terdiri dari Rp 49 miliar untuk PNS dan Rp 14 miliar untuk PPPK.
“Dana kebutuhan pembayaran gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot tersebut telah kita siapkan anggarannya,” kata dia.
Adapun gaji ke 13 bagi ASN yaitu PNS dan P3K kata Dewa akan diberikan satu bulan gaji dan Tunjungan sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN pada pembayaran bulan Mei lalu tanpa potongan Iuran wajib pegawai (IWP).
Sedangan untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar 1,5 juta per pegawai.
Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemkot baik ASN maupun non ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran 2024 ini.(RIL)