OKI I STARINTI.COM – Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada (10/5/24) lalu terungkap.
Bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakan diteras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar dibawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.
Pelakunya adalah Tau (40) warga Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di unit PPA polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH Sik dalam jumpa pers mengatakan, pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakan bayi didepan teras rumah warga.
Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari nama satu desa di Kecamatan Lempuing.
“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada tersangka ‘ kata Kapolres, Senin (3/6/2024).
Setelah diintrogasi petugas, pelaku Tau (40) mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan mei – september 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 wib bermain kerumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau didusun 4 Desa Sindang Sari.
Pada saat itu korban A dan temannya bermam masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang namun korban menolak dengan asalan masih kenyang.
“Jadi setelah temannya tersebut masuk kedalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.
Saat itulah tersangka Tau keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala.
“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya kerumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.
Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk kedalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.
“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk diteras.” Katanya.
Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan didepan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Katanya.
Menurut Kapolres, saat ini kondisi bayi yang ditemukan tersebut dalam keadaan sehat dan perkembangannya terus dipantau begitu juga dengan kondisi kesehatan sang ibu yang merupakan korban pencabulan juga dipantau kesehatannya.
Tersangka Tau kepada wartawan mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.
“Saya menyesal pak.” Katanya.
Sementara itu penemuan bayi ini sempat membuat heboh warga Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bayi laki-laki tersebut diletakkan dalam sebuah kardus didepan teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing, Jumat (10/5/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bayi laki laki dengan berat badan 1,7 kg dan panjang 42 cm tersebut pertama kali ditemukan oleh Neli anjani (17) ketika sedang menyapu teras rumah.
Ia menemukan 1 buah kardus dan setelah di dekati dan dibuka didapati seorang bayi laki laki dalam kardus. kemudian ia melaporkan hal tersebut ke keluarga dan polsek Lempuing.
Mendapat informasi dari masyarakat anggota polsek Lempuing dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryanto SH langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti bukti serta meminta keterangan dari saksi saksi.
“Bayi tersebut telah dibawa ke bidan Eli Sukaesih, Am Keb di blok J Dabuk rejo untuk di periksa kondisi kesehatannya,” ujar Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan untuk memastikan agar perawatannya dilakukan dengan baik, sementara bayi di titipkan dan dirawat Bidan Eli Sukaesih untuk memonitor kondisi kesehatan bayi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapo orang tua bayi tersebut yang telah tega membuangnya dirumah warga (DI)