OKUS I STARINTI.COM -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp. 2.247.299.409.
Saat ini tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas JEP (Selaku PPK Kegiatan) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan sebagai berikut :
Nomor : TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 An. Tersangka JEP.
Bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengusulkan penanahan kepada satu orang tersangka untuk dua puluh hari kedepan karena dikwatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JEP, hasilnya menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan : Nomor : PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 An. Tersangka JEP
Perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka sehubungan dengan Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan Negera sementara sebesar Rp. 719.681.378.62.
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan :
Pertama.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (RIL)