Pemkot Palembang Tinjau Perizinan Diskotik Darma Agung

Sumsel39 views

PALEMBANG I STARINTI.COM – Pemerintah Kota Palembang mengecek perizinan diskotik Darma Agung club 41 pasca Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) itu belum lama ini.
Pengecekan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada, Rabu (29/5/2024).
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga mengatakan, kedatangannya hanya untuk melakukan peninjauan surat perizinan.
“Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak,” kata Budi.

Ia mengaku untuk sementara ini pihaknya belum menerima surat dari Polda Sumsel terkait permohonan pencabutan izin DA club 41.
“Kami belum ada surat resmi dari Polda, untuk sekarang kami hanya menjalankan tupoksi kami saja. Yang bisa menyampaikan kesimpulan nanti ada DPM PTSP,” ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP, Hastuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.

“Semua kelengkapan perizinannya kita cek semua, untuk lima bidang usaha Darma Agung, tiga yang sudah lengkap izinnya satu belum untuk bar mungkin ada kesalahan input tapi di sistem online kami ada,” katanya.

Di tempat yang sama, pengelola DA Club 41 Tommy menyebut kalau perizinan tempat hiburan yang dikelolanya sudah mendapat izin resmi dari pemerintah Kota Palembang.
“Kita prihatin izinnya kami resmi dan didukung Pemkot. Masalah izin dicabut sementara itu karena belum ada verifikasi dari sana, jadi statment mereka dicabut sementara. Sebenarnya kita sudah lengkap semua, cuma terkendala belum diversifikasi padahal belum dicabut,” tutur Tommy.
Saat ini pihaknya sudah mengupload ulang apa-apa saja persyaratan yang diminta Pemkot secara online.
“Semuanya sudah kami upload lagi, ” ujar Tommy.
Ia juga membantah penemuan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melakukan razia.
“Tidak benar itu. Masak di fotonya ada kuaci disitu saya tidak jual, wah saya tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar menutup operasional tempat hiburan malam Darma Agung (DA) karena sudah 2 kali saat dirazia ditemukan Pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izin.
Sebab tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

“Kita akan bersurat ke Pemkot untuk izin operasionalnya dicabut atau dibekukan karena disinyalir jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Harissandi, Selasa (28/5/2024).

Ditresnarkoba melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Diskotik Golden Star, Diskotik Batman, Kampung Baru, dan Darma Agung (DA) Club’ 41, pada Jumat (24/5/2024) malam hingga, Sabtu (25/5/2024) dini hari.
Dalam razia tersebut ditemukan 23 butir Ekstasi atau Ineks di DA Club’41 tepatnya di dalam tong sampah yang ada di hall.

Ekstasi itu diduga sengaja dibuang oleh pengunjung.

“Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di DA Club’41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana,” katanya.
Obat-obatan terlarang itu dibuang di tempat sampah tanpa diketahui siapa pemiliknya, serta hanya ditemukan di DA Club’41 namun tidak ditemukan pada THM lainnya yang dirazia.
“Barang bukti pil ekstasi hanya ditemukan di THM DA Club’41, tidak ada barang bukti lainnya ,” tutupnya.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *