OKI I STARINTI.COM – Lagi-lagi isu tak sedap menerpa pejabat publik di ruang lingkup Pemkab OKI, Sumatera Selatan.
Kali ini menerpa oknum Kabag Umum Setda Pemkab OKI, yang kerap disapa Ocha.
Dimana yang bersangkutan diduga telah melakukan indikasi penggelapan pada BBM sehingga terjadi kecurangan pada realisasi dana BBM tersebut.
Dugaan tersebut dijelaskan Forum Masyarakat dan Forum Mahasiswa OKI, yang dikutip Peri yang tayang disalah satu media online Kamis (23/5/24), dalam pemberitaan di media online tersebut menyatakan adanya keterlibatan Ocha selaku Kabag Umum pada penggelapan dana BBM yang ada itu dengan cara memanipulasi data, pemalsuan dokumen serta penghindaran pajak.
Hasil investigasi di lapangan diketahui jika ada beberapa mobil yang tetap terparkir di pemkab OKI dan BBM nya masih dibayarkan oleh Pemkab OKI.
Dalam satu hari BBM untuk satu kendaraan sebesar Rp. 300 ribu, maka jika dikalkukasikan selama satu bulan maka uang yang digelapkan mencapai puluhan juta.
Maka dari itu berpacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diminta kepada Pj Bupati OKI untuk segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi karena jika tidak maka akan semakin merajalela tanpa efek jera.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kabag Umum Setda OKI, Ika Yusa alias Ocha belum bisa memberikan komentar terkait isu yang menerpanya karena ponselnya sedang tidak aktif. (tim)