OKI I STARINTI.COM – Belum genap satu hari OPS Sikat Musi 2024 di gelar Sat Reskrim Polres OKI, aparat telah berhasil mengamankan A (32) warga Jua Jua, Kecamatan Kota Kayuagung yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024, yang telah kehilangan tas jinjing merek Bonia, berisi 1 (satu) unit handphone merek OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp. 300.000, didalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekitar pukul 14.55 WIB, Minggu 14 Januari 2024 silam.
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Iman Falucki, SIK, memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan hal tersebut. “Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita amankan dengan barang bukti (satu) unit handphone OPPO A5 warna hitam & 1 Unit R2 Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol. ” katanya kepada media.
Ditambahkan Kapolres, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ADI)