BATENG I STARINTI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Bateng masa sidang III tahun 2023, Selasa siang (30/4/24).
Terpantau, dalam gelaran rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Bateng kali ini, kegiatan dijadwalkan dimulai pada jam 13.00 WIB, namun sempat tertunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum 2/3 dari total keseluruhan 25 anggota dewan Bateng.
Hingga pada akhirnya, jam 14.30 WIB rapat paripurna baru bisa dilaksanakan, karena anggota dewan yang hadir sudah kuorum.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bateng, Mehoa kali ini, dihadiri Wakil Bupati Bateng, Era Susanto; Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Perwakilan Polres Bateng; Asisten Setda Bateng, Ali Imron; Para Sekretaris Dinas mewakili sejumlah Kepala OPD, sedangkan dari undangan Ormas/OKP yang hadir yakni terpantau hanya Ketua PC KB-FKPPI Bateng, serta tamu undangan lainnya, termasuk awak media.
Seusai Sekretaris DPRD Bateng, Jauhari menyampaikan laporan, serta seusai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD Bateng, Mehoa memimpin jalannya rapat paripurna. Namun, baru berberapa patah kata disampaikan, tiba-tiba anggota dewan Apri Panzupi dari Fraksi PPP menyampaikan sebuah interupsi kepada Pimpinan Rapat Paripurna.
Disampaikan Apri Panzupi, dirinya tidak bermaksud untuk menghentikan acara ini di tengah jalan, tapi dengan ini menyampaikan, dalam rangka paripurna pengesahan peraturan daerah itu wajib dihadiri oleh Bupati.
“Oleh karena ini, kepada pimpinan, sebelum paripurna ini dilanjutkan, mohon kiranya dipastikan keberadaan bupatinya dimana, apakah bisa hadir bersama kita disini, ataukah memang diwakilkan kepada Wabup,” kata Apri.
Lanjutnya pula, karena berdasarkan pasal 93 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman pengesahan tata tertib DPRD kabupaten kota junto pasal 118 peraturan DPRD Bateng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bateng, berbunyi rapat paripurna dalam rangka mengambil keputusan Raperda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
“Oleh karena itu, agar lembaga ini berjalan sesuai peraturan koridor berlaku, kami meminta pimpinan mencermati peraturan tersebut,” tegas Apri Panzupi.
Pendapat Apri Panzupi tersebut, diperkuat oleh anggota dewan lainnya yakni Edi Purwanto dan Maryam.
“Selaku Ketua Bapemperda, saya berpendapat rapat paripurna ini diskor atau dijadwalkan ulang pada massa berikut, jika diskor dalam jangka 2x30menit kedepan namun Bupatinya bisa dipastikan kehadiran. Jika tidak, maka dijadwal ulang,” kata Maryam.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna, Me Hoa yang mendapat interupsi tersebut, menyampaikan terimakasihnya, kemudian atas dasar peraturan pemerintah, sesuai dengan tata tertib DPRD Bateng dan peraturan pemerintah, maka memutuskan rapat paripurna tersebut ditunda.
“Maka saya sampaikan selaku pimpinan, maka rapat paripurna DPRD Bateng, dengan agenda pokok mendengarkan pandangan fraksi terhadap Raperda Kabupaten Bateng masa sidang III tahun 2023, kita tunda,” tandas Mehoa seraya mengetukkan palu sidang 3 kali.
Rapat Paripurna Sebelumnya, Bupati Sudah Hadir, Dewan Tak Kuorum!
Untuk diketahui sebelumnya, dalam gelaran rapat paripurna beragendakan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bateng TA 2023 yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, jam 13.00 WIB.
Kala itu, anggota dewan yang hadir baru 10 orang saja, hingga molor jam 14.14 WIB saat akan dimulai rapat paripurna anggota dewan yang hadir hanya 15 orang saja, tidak mencapai 3/4 dari total 25 orang wakil rakyat yang diamanahi jabatan. Sementara Bupati Bateng, Algafry Rahman saat itu sudah hadir di ruang rapat paripurna.
Karena tidak kuorum, sehingga akhirnya gelaran rapat paripurna yang telah dihadiri Bupati Algafry dan tamu undangan lainnya kala itu, akhirnya diputuskan oleh Me Hoa selalu pimpinan rapat paripurna ditunda.(DI)