PALEMBANG I STAR INTI.COM – Pj Gubernur Sumsel, Dr Agus Fatoni, M.Si menyampaikan terhadap enam Raperda usuan eksekutif pada rapat paripurna LXXXIII (83) dari keenam Reperda itu empat merupakan Raperda baru dan dua Raperda lanjutan, belum lama ini.
Rapat Paipurna LXXXIII (83) dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Adapun keenam Raperda yang disampaikan Pj Gubernur dihadapan para anggota dewam yakni :
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.
Dikatakan Gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Selatan diajukan dalam Propemperda tahun 2024 dan sampai saat ini masih menunggu jadwal pembahasan lintas sektoral dalam rangka persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 62 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
2. Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Ranperda perpanjangan usulan Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Pansus I dalam rangka penyusunan laporan Pansus untuk selanjutnya akan mendapatkan Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Sumsel.
3. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Raperda peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025-2045
5.Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)
6.Raperda tentan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Perseroda)
Keenam Raperda yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan diharapkan dapat disetujui menjadi Perda oleh pihak legislatif. (ADV)